Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AdvertorialBeritaBlogEkonomiHeadlineHukumKolomKriminalMedanPemerintahanRagamTNI/PolriVideo Terkini

Pemko Medan Segel Phantom KTV, Diduga Langgar Aturan Pajak, Perizinan, dan Terkait Peredaran Narkoba

3
×

Pemko Medan Segel Phantom KTV, Diduga Langgar Aturan Pajak, Perizinan, dan Terkait Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan bersama Kepala Bapenda Kota Medan serta Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan resmi melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan Phantom KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Rabu (3/6/2026).
Example 468x60

METROKREASI.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan resmi melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan Phantom KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Rabu (3/6). Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan yang berlaku di Kota Medan.

Turut hadir dalam kegiatan penertiban tersebut Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/Medan, Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan jajaran Kecamatan Medan Barat.

Example 300x600

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi antara Polrestabes Medan dan Pemko Medan menyusul pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut beberapa waktu yang lalu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, pemalsuan cukai, ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha, hingga belum terdaftarnya pengelola usaha sebagai wajib pajak.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan kekecewaannya terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak kooperatif dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa Pemko Medan pada prinsipnya mendukung iklim investasi yang sehat, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai tempat usaha disalahgunakan menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Rico Waas.

Di sela-sela peninjauan bangunan, Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, juga melakukan penempelan stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” di lokasi usaha tersebut. Diketahui, tempat usaha tersebut belum memenuhi kewajibannya terkait pajak daerah.

“Pemko Medan pada dasarnya tidak melarang kegiatan usaha dan investasi di Kota Medan. Namun, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus seluruh perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak,” tambahnya. (Pul)

Tonton Video Lagu Pemuda Anti Narkoba

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *