Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBlogHeadlineKolomKriminalLintas OrganisasiMedanPemerintahanPemprovsuRagamSumut

Tak Hanya Terbitkan Surat Edaran Larangan Vape, Gubsu Bobby Instruksikan Satpol PP Bantu Pemberantasan Narkoba

110
×

Tak Hanya Terbitkan Surat Edaran Larangan Vape, Gubsu Bobby Instruksikan Satpol PP Bantu Pemberantasan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Foto: Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution . (Ist)
Example 468x60

METROKREASI.COM, MEDAN – Keseriusan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dalam melakukan pemberantasan narkoba di Sumut bisa dikatakan tidak main – main.

Tak sekadar hanya membuat kebijakan larangan pemakaian vape bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumut melalui surat edaran, tapi juga menginstruksikan personel Satpol PP membantu pihak kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap narkoba.

Example 300x600

Hal ini dibuktikan dengan aktifnya para personel Satpol PP dalam kegiatan operasi sarang narkoba, razia tempat hiburan malam. Bahkan, melakukan penindakan terhadap bangunan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin dan diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di beberapa wilayah.

Personel yang diturunkan juga tidak sedikit atau sebagai pelengkap, tapi dalam jumlah besar. Hal ini mempertegas pemberantasan narkoba menjadi salah satu program penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Menurut Kasat Pol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi, langkah ini dilakukan merupakan instruksi langsung dari Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution. “Ini instruksi langsung dari Pak Gubernur dan kami laksanakan dengan maksimal,” ungkapnya kepada wartawan. (Pul)

Tonton Video Lagu Pemuda Anti Narkoba Versi Rock

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *