Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AdvertorialBakti SosialBeritaBlogBudayaHukumKesehatanKolomMedanPemerintahanRagamTNI/Polri

Kecamatan Medan Baru Gelar Sosialisasi Serta Peninjauan Lokasi Usaha Pijat Tradisional dan Refleksi

158
×

Kecamatan Medan Baru Gelar Sosialisasi Serta Peninjauan Lokasi Usaha Pijat Tradisional dan Refleksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

METROKREASI.COM, MEDAN – Kecamatan Medan Baru bersama Tim Gabungan Pemko Medan secara aktif menggelar sosialisasi, pengawasan, dan pendataan terhadap usaha pijat tradisional dan refleksi. Langkah penertiban ini bertujuan memastikan seluruh tempat usaha beroperasi sesuai aturan hukum dan bebas dari praktik asusila, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wib.

Adapun lokasi yang menjadi pendataan dalam kegiatan peninjauan terhadap lokasi usaha pijat tradisional dan refleksi tersebut yaitu kusuk Tradisional dan Refleksi Sehat Barokah, di Jl. Kangkung Lingkungan X dan Kusuk Tradisional dan Refleksi Sehat Sejahtera, di Jl. Darat Lingkungan III.

Example 300x600

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Walikota Medan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Rinciannya Tugas dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan, Surat Camat Medan Baru Nomor 400.1.4/1792 tanggal 8 Juli 2026 Hal Permohonan Pembinaan Usaha Kusuk Tradisional dan Refleksi, Serta Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor : 500.13.2.3/2794 tanggal 14 Juli 2026 Hal Peninjauan Lokasi Usaha.

Kegiatan operasional usaha, dikarenakan diperoleh informasi adanya dugaan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki, untuk itu Tim Gabungan Pemko Medan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap legalitas serta kesesuaian operasional usaha Pijat Tradisional dan Refleksi tersebut.

Dalam pelaksanaannya Tim memberikan himbauan baik lisan maupun tertulis sebagai berikut, Dihimbau agar mengupdate KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terbaru, memiliki Sertifikat Laik Sehat dari Dinas Kesehatan, memiliki jam operasional serta agar tidak melakukan aktifitas Asusila atau Prostitusi.

Adapun hasil kegiatan tersebut pelaku usaha telah membuat surat pernyataan bahwa dalam menjalankan operasional usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku, Dan pekerja/terapis telah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan perbuatan asusila di tempat usaha.

Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung citra usaha pariwisata dan kebugaran yang sehat di kota Medan khususnya di wilayah kecamatan Medan Baru.

Dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Medan Baru, Frans S.R.H. Siahaan, S.STP., M.SP, dengan melibatkan yaitu : Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Lurah Petisah Hulu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Baru, Kasi Trantib Kelurahan Petisah Hulu, Puskesmas Padang Bulan, Babinsa & Bhabinkamtibmas setempat serta Kepling Kel. Petisah Hulu.

Sekira pukul 16.00 Wib kegiatan selesai dilaksanakan dengan tertib dan kondusif. (Pul)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *