METROKREASI.COM, MEDAN – Seorang warga bernama Andri Manullang mengaku mengalami persoalan terkait tagihan kartu kredit Bank Mega yang menurutnya muncul meski ia tidak pernah menggunakan kartu tersebut.
Kepada wartawan, Andri menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada 4 Desember 2025 saat dirinya berbelanja logistik untuk keperluan pengungsi bencana alam di Sumatera Utara dan Aceh di Indogrosir Medan.
Menurut Andri, usai berbelanja dirinya didatangi beberapa tenaga pemasaran kartu kredit Bank Mega yang menawarkan pembuatan kartu kredit. Ia mengaku sempat menolak tawaran tersebut, namun para tenaga pemasaran terus membujuknya.
Salah seorang tenaga pemasaran yang disebut bernama Cahaya Manalu kemudian meminta data Andri untuk pengajuan kartu kredit. Menurut Andri, permintaan itu disampaikan dengan alasan untuk memenuhi target kerja.
“Saya akhirnya bersedia memberikan data karena merasa kasihan dan ingin membantu,” ujar Andri.
Sebelum proses pengajuan dilakukan, Andri mengaku sempat menanyakan kemungkinan memperoleh limit kartu kredit sebesar Rp50 juta. Menurut dia, tenaga pemasaran tersebut menyatakan limit tersebut dapat diajukan.
Data pribadi kemudian diberikan dalam bentuk digital. Tidak lama setelah proses penginputan data dilakukan, Andri mengaku menerima pemberitahuan melalui surat elektronik bahwa pengajuan kartu kreditnya telah disetujui.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 6 Desember 2025, tenaga pemasaran tersebut kembali menghubunginya melalui WhatsApp dan menawarkan pembuatan kartu kredit atas nama istrinya. Namun tawaran tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Andri.
Pada 10 Desember 2025, kartu kredit yang diajukan diantarkan ke rumahnya oleh kurir. Keesokan harinya, saat membuka amplop berisi kartu kredit, Andri mengaku mengetahui bahwa limit yang disetujui hanya sebesar Rp20 juta.
Ia kemudian menghubungi tenaga pemasaran tersebut untuk mempertanyakan perbedaan limit yang dijanjikan dengan limit yang disetujui. Menurut Andri, tenaga pemasaran menjelaskan bahwa limit yang diberikan merupakan hasil analisis pihak bank dan bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemasaran.
Sejak saat itu, Andri mengaku tidak lagi berkomunikasi terkait penggunaan kartu kredit tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah mengaktifkan kartu kredit yang diterimanya, meski sempat mencoba melakukan aktivasi namun tidak berhasil.
Namun pada 6 Februari 2026, Andri mengaku menerima informasi tagihan kartu kredit sebesar Rp18.717.400. Ia menyebut jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi Rp20.829.652 akibat biaya keterlambatan pembayaran dan over limit.
Merasa tidak pernah melakukan transaksi menggunakan kartu kredit tersebut, Andri kemudian menghubungi tenaga pemasaran yang sebelumnya membantunya mengajukan kartu kredit. Ia juga melaporkan persoalan tersebut ke layanan pelanggan Bank Mega.
Menurut Andri, pihak pemasaran menyarankan dirinya menghubungi call center Bank Mega untuk menyampaikan pengaduan dan meminta penutupan kartu apabila memang tidak pernah digunakan.
Andri mengatakan dirinya telah membuat laporan kepada call center Bank Mega terkait tagihan tersebut. Namun selama proses berlangsung, ia mengaku terus menerima panggilan penagihan dari sejumlah nomor yang mengatasnamakan Bank Mega.
“Dalam sehari bisa tiga sampai lima kali telepon masuk meminta saya membayar tagihan yang menurut saya bukan transaksi saya,” kata Andri.
Untuk mencari penyelesaian, Andri mengaku telah mendatangi sejumlah kantor Bank Mega di Kota Medan, termasuk kantor di Jalan Kapten Maulana Lubis dan Jalan Yos Sudarso.
Menurut Andri, saat mendatangi kantor di Jalan Kapten Maulana Lubis, dirinya hanya bertemu petugas keamanan dan diarahkan kembali untuk menghubungi call center. Pengalaman serupa, kata dia, juga terjadi saat mendatangi kantor lainnya.
Pada 20 Mei 2026, Andri kembali mendatangi kantor Bank Mega di Jalan Kapten Maulana Lubis setelah berkoordinasi dengan tenaga pemasaran yang sebelumnya menangani pengajuan kartunya. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku bertemu dengan tenaga pemasaran bernama Cahaya, seorang customer service bernama Dwi, serta seorang pegawai bernama Ari.
Dalam pertemuan itu, Andri diminta membuat kembali laporan sanggahan atas tagihan yang dipermasalahkan. Ia juga diminta menuliskan kronologi kejadian di atas kertas bermaterai.
Sekitar tiga hingga empat hari setelah laporan dibuat, Andri mengaku kembali menanyakan perkembangan hasil penanganan pengaduannya. Namun menurut dia, hasil investigasi tetap menyatakan bahwa tagihan tersebut harus dibayarkan.
Ia juga mengaku kembali diarahkan untuk menghubungi call center guna mengajukan keringanan pembayaran. Namun Andri menolak karena tetap berpendapat tidak pernah melakukan transaksi menggunakan kartu kredit tersebut.
Selain persoalan tagihan, Andri mengaku khawatir terhadap status riwayat kreditnya. Ia menyatakan namanya kini tercatat bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akibat tunggakan kartu kredit tersebut.
Andri berharap persoalan yang dialaminya dapat memperoleh penyelesaian yang jelas dan tidak dialami oleh nasabah lain.
“Saya hanya ingin masalah ini selesai dengan adil dan nama baik saya bisa kembali bersih,” ujarnya.
Sementara, Achmad Arifandy selaku Branch Manager/Operations Manager Bank Mega saat dikonfirmasi Awak Media MKC, belum dapat memberikan penjelasan dan keterangan apapun hingga sampai berita ini diterbitkan.
(MK/Tim)


















