Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AdvertorialBakti SosialBeritaBlogBudayaEkonomiHeadlineMedanNasionalPemerintahanPemprovsuPendidikanRagamSumutTutorialVideo Terkini

Terkait Pencairan Dana BOS, Disdik Sumut Pastikan 96% RKAS Telah Disahkan

4
×

Terkait Pencairan Dana BOS, Disdik Sumut Pastikan 96% RKAS Telah Disahkan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Kadis Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Gunungsitoli di Jalan Pendidikan Nomor 3 Kota Gunungsitoli, baru-baru ini. Gubernur juga berkesempatan berdialog dengan para siswa saat para siswa menyantap MBG. (Ist)
Example 468x60

METROKREASI.COM, MEDAN – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Terang Dewi Susantri Ujung, memastikan tidak ada permasalahan dalam pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hingga saat ini, sebanyak 96% Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) telah disahkan oleh Disdik Pemprov Sumut.

Dijelaskan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, terdapat enam tahapan perencanaan dan penganggaran dana BOS. Pertama, perencanaan dan penganggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dilakukan sebelum satuan pendidikan menggunakan dana BOSP. Kedua, perencanaan dan penganggaran dana BOSP disusun untuk satu tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.

Example 300x600

Selanjutnya, ketiga, penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan hasil evaluasi diri pada profil satuan pendidikan. Keempat, penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan komponen penggunaan dana BOSP yang terdiri atas rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan, rincian barang/jasa, serta satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran.

Kelima, penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah. Terakhir, ke enam, hasil penyusunan dokumen RKAS diinput ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan oleh kementerian.

“Sampai saat ini sudah lebih kurang 96% RKAS yang telah disahkan. Selanjutnya satuan pendidikan sudah dapat menggunakan dana BOS Tahap I sesuai dengan kebutuhan RAK (Rencana Anggaran Kas) yang tersedia/dianggarkan dalam RKAS,” kata Terang Dewi Susantri Ujung di kantornya, Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 1D, Senin (2/3/2026).

Dijelaskannya, kebutuhan anggaran yang harus diselesaikan saat ini meliputi kegiatan belanja jasa, belanja honor, serta belanja bahan kegiatan proses belajar mengajar. Selain itu, termasuk bahan untuk persiapan menghadapi Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada SMK.

Disampaikan juga, pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan Pemprov Sumut, di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya. (Pul)

Tonton Video Lagu Pemuda Anti Narkoba Viral

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *