Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBlogHukumKolomKriminalMedanPemerintahanRagam

Terkait Dugaan Kepling Terindikasi Perbuatan Asusila, Camat Medan Baru Tidak Akan Memberi Toleransi

160
×

Terkait Dugaan Kepling Terindikasi Perbuatan Asusila, Camat Medan Baru Tidak Akan Memberi Toleransi

Sebarkan artikel ini
Camat Medan Baru tak Mentolerir Oknum Pelanggar Hukum
Example 468x60

METROKREASI.COM, MEDAN – Terkait prihal informasi yang diterima tentang adanya dugaan perbuatan tercela yang dilakukan seorang kepala lingkungan di Kota Medan berinisial Ro. Dia terindikasi menghamili Nan, Perempuan yang masih berstatus istri orang, Namun anehnya, Camat bilang itu bukan perbuatan tercela.

Adapun juga terkait Informasi dihimpun, Jum’at (13/3/2026), tentang Ro merupakan Oknum Kepling di Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru. Status belum menikah. Dia terindikasi menghamili Nan, Perempuan yang masih berstatus istri orang lain.

Example 300x600

Lalu saat dikonfirmasi awak media, Camat Medan Baru menyampaikan tidak akan memberi toleransi terhadap oknum anggotanya yang melakukan perbuatan melawan hukum di Kota Medan, Adapun hal tersebut sejalan dengan instruksi bapak Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan yang tidak menginginkan adanya oknum yang coba-coba mencoreng nama baik pemerintahan Kota Medan.

“Bahwa tidak benar, adapun dalam hal ini, Apabila terbukti secara hukum, maka dalam hal ini Camat tidak akan mentolerir tindakan yang dilakukan jajarannya, itu pun apabila melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum dan terbukti secara hukum,”Pungkasnya.

Camat Medan Baru juga mengatakan akan memberhentikan oknum yang diduga melakukan perbuatan melawan atau melanggar hukum, sampai permasalahan tersebut selesai dan mengawal proses tersebut,” tegasnya.

Terkait prihal diatas, bahwa tidak benar Camat Medan Baru mentolerir tindakan perbuatan asusila, apabila melakukan perbuatan melanggar hukum dan terbukti bersalah secara hukum, Maka dalam hal ini Camat Medan Baru tidak dapat mentolerir tindakan tersebut dan akan menjalankan peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. disebutkan Kepling dapat diberhentikan apabila melakukan perbuatan yang di nilai tidak sesuai dengan norma atau dapat menciderai kepercayaan masyarakat,”terangnya.

Adapun dalam hal ini Camat Medan Baru mendukung penuh Program Pak Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan,” Ungkap Frans.

“Kita berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”,Tutup Camat Medan Baru. (Pul)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *