Medan, Metrokreasi.com – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM alias Oki(26) diduga Pelaku jambret di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu, MM juga melakukannya bersama dengan teman yang saat ini sedang DPO.
“Petugas mengamankan satu orang laki-laki dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret Hp) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, ” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Jum’at (26/9/2025).
Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan warga yang menjadi korban jambret. LP/B/777/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Pada Kamis(25/9), Korban berinisial FO yang masih berusia 18 tahun seorang mahasiswi sedang berjalan hendak pulang ke kost setelah selesai pulang kuliah di Jalan Sampul Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah, Sambil memegang Hand phone.
Tiba- tiba seorang laki-laki bersama temannya yang tidak dikenal langsung merebut HP miliknya. Setelah itu, lelaki tersebut melarikan diri dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, Petugas kemudian mendapat informasi bahwa tersangka MM alias Oki berada di
seputaran jalan sampul, mendapat informasi tersebut tidak menunggu waktu lama lagi tim langsung ke TKP kemudian langsung melakukan penangkapan kepada Tersangka MM.
Adapun berikut barang bukti, 1 Unit Hand Phone Merk Samsung A16 Warna Hitam,
Dan dari keterangan, Tersangka saat melakukan pencurian Jambret Hand Phone milik korban, tersangka melakukannya bersama dengan temannya berinisial Al dengan menggunakan sepeda motor, dimana peran tersangka saat itu merampas hand phone korban, sedangkan Al alias Alung (DPO) mengemudi sepeda motor.
kemudian pelaku dibawa polsek medan baru guna proses lebih lanjut.
Reporter : Syaipul Siregar