Medan, Metrokreasi.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus 2(Dua) orang Laki-laki Dewasa dalam perkara diduga pencurian rumah 477 KUHP PIDANA UU no 1 tahun 2023 di Jalan Sei kambing Kel Sei Putih Timur 1 Petisah, Senin (12/01/2026) Sekira Pukul 04.00 Wib.
Berdasarkan laporan korban Muslim (72), Warga Jalan gunung krakatau No 107 Medan Timur dengan LP/B/351/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN /POLDA SUMUT.
Pelaku tersebut bernama Abdul Hakim (36) Warga Jalan Sei Kambing Gg Citarum Kel Sekip dan Budi Afrizal Haruan (44) Jalan Sei Kambing Gg Citarum Kel Sekip Kec Medan Petisah.
Demikian telah di sampaikan oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan kepada Metrokreasi.com, Selasa (12/01/2026).
Adapun Poltak Tambunan menjelaskan,
Pada hari Senin, tanggal 12 januari 2026 ,
Sekira pukul 04.00 Wib bertempat kejadian di TKP diatas, telah terjadi di duga tindak pidana pencurian dengan dilakukan oleh terlapor yang mana di curi berupa besi dan plat alumunium.
“Telah diamankan oleh petugas dua orang laki laki saat petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak M Tambunan SH.MH dan piket 70 Reskrim Medan Baru saat melaksanakan mobile dijalan sekip tepat disimpang agus salim”, Terangnya.
Lalu pada saat itu juga petugas yang melaksanakan Patroli mengamankan becak membawa besi dan plat alumunium yang sempat melarikan diri oleh pelaku kearah Seikambing.
Adapun pelaku sempat melakukan perlawanan, Abdul hakim sempat membuang sebilah pisau dari sakunya pada saat diamankan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak M.Tambunan SH.MH lalu membawa ke Polsek Medan Baru dan mengecek ulang TKP pencurian tersebut dan pelaku mengakui perbuat tersebut sudah berulang kali .
Dari pengakuan kedua pelaku sudah melakukan 2 (dua) kali pencurian terhadap gudang tersebut bersama sama dan dijual ke tukang botot dipengayoman, lalu hasilnya dibagi sama sama.(Pul)


















