Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialBeritaHeadlineHukumKriminalMedanTNI/Polri

Polres Pelabuhan Belawan Konferensi Pers Adanya Kasus Pembunuhan Berencana

30
×

Polres Pelabuhan Belawan Konferensi Pers Adanya Kasus Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Metrokreasi.com, Medan – Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan kasus pembunuhan berencana di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis sore (5/9/2024),
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban di dampingi Kasi Humas berserta Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengatakan, Awalnya kasus mengungkap kasus ini berhasil kita amankan, Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka RF(23) terhadap korban bernama Suryaman (72) seorang warga jalan Amunilum Tanjung Mulia Medan.

Lanjut Kapolres AKBP Janton Silaban, Mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan Haji Muslim kakak kandung korban yang curiga atas kematian korban yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2024.

Example 300x600

Untuk mencari sebab kematian korban, polisi kemudian melakukan penggalian kuburan almarhum yang telah dikubur selama 5 hari.

Dari hasil visum serta olah TKP, Polisi mengungkapkan bahwa kematian korban diakibatkan kekerasan dan menetapkan melakukan penyelidikan, Dan dari hasil penyelidikan ada kejanggalan dan mengarah kepada tersangka RF sebagai pelaku pembunuhan.

Atas pertangung jawaban perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adanya kasus penipuan Ibadah Umroh Lanjut, Kapolres Pelabuhan Belawan juga memaparkan terkait kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh dengan tersangka Al Ikhsan (48) warga Kelurahan Titipapan.

Setelah dilakukan penyelidikan tersangka tidak pernah memberangkatkan korbannya untuk umroh dan tidak terdaftar sebagai penyedia keberangkatan Ibadah Umroh.

Tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

( Wahyu)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *