Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminalPematang SiantarTNI/PolriUncategorized

Melawan Saat Hendak di Tangkap, Kenjiro Bandar Narkoba di Gelandang Timsus Narkoba Polda Sumut

53
×

Melawan Saat Hendak di Tangkap, Kenjiro Bandar Narkoba di Gelandang Timsus Narkoba Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Metrokreasi.com, Pematang Siantar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan narkotika di Kota Pematang Siantar, Pengungkapan kasus yang berlangsung di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 17.15 Wib, 3 Orang Pria berinisial AN (27), HG (31), dan MS (30) ditangkap.

Salah satu tersangka, MS, kenjiro atau penjaga keamanan Bandar Narkoba berusaha melawan petugas saat penangkapan berlangsung.

Example 300x600

Saat di interogasi, AN mengaku mendapatkan barang tersebut dari HG, yang langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan ke tempat persembunyian HG.

HG ditangkap di sebuah rumah di lokasi yang sama. Saat penggeledahan, petugas menemukan 500 paket sabu siap edar dengan berat 67,24 gram netto, serta satu bungkus ganja seberat 48 gram netto.

Namun, ketika penangkapan berlangsung, MS yang bertugas sebagai penjaga keamanan lokasi sekaligus pengawas aktivitas peredaran narkoba berusaha menghalang-halangi petugas dan memprovokasi warga. Petugas akhirnya berhasil mengamankan MS dan membawanya bersama dua tersangka lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., M.H mengungkapkan bahwa peran MS melindungi bandar dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba. “MS perannya menjaga bandar, mengawasi lingkungan sekitar dan memastikan transaksi narkoba. Selain itu, HG adalah bandar yang menerima barang dari seseorang (dalam penyelidikan), sementara AN bertindak sebagai perantara yang menghubungkan pembeli dengan HG,” jelasnya.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 515 paket sabu, satu bungkus ganja, serta sejumlah barang bukti lainnya. Kini, ketiga tersangka berada dalam tahanan Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Siapapun yang menghalangi tugas kepolisian dalam pemberantasan narkoba patut dicurigai bagian dari jaringannya, polisi tidak akan ragu menindak,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Reporter : SS/Tim.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *