Metrokreasi.com, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan nomor urut 01 Bobby Afif Nasution – Surya sebagai Pasangan Calon (Paslon) terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025 -2030, di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (05/02/2025) sore.
Penetapan tersebut telah disampaikan setelah KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyampaikan hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 139 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
“Penetapan Paslon terpilih ini terkait dengan hasil dari tahapan Pilkada 2024 yang merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025. “KPU Sumut menetapkan Paslon Bobby Afif Nasution – Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah,“ Jelas Agus Arifin didampingi para Komisioner KPU Sumut.
Usai pembacaan Surat Keputusan (SK) dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada Paslon Pemenang yang diwakili Tim pemenangan Bobby – Surya.
Turut hadir pada acara penetapan tersebut Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni yang diwakili Sekda Provinsi Sumatera Utara, Effendy Pohan, Ketua DPRD Sumatera Utara, Erny Aryanti dan beberapa perwakilan unsur Forkopimda lainnya serta unsur Bawaslu Sumatera Utara.
Pilgub Sumut 2024 diikuti dua pasangan calon yakni Bobby Afif Nasution – Surya dan Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala.
Acara penetapan tersebut ditutup Oleh Ketua KPU Sumut dan diakhiri dengan foto bersama.
Reporter : Sy Siregar