Metrokreasi.com, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 1692 tanggal 23 Agustus 2024.
Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M.Taufiqurrohman Munthe, menjelaskan bahwa syarat dukungan minimal didasarkan pada jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbaru untuk pemilu tahun 2024. DPT Kota Medan pada pemilu terakhir tercatat 1.853.458 pemilih, dengan suara sah sebanyak 1.179.881. Untuk daerah dengan lebih dari 1.000.000 pemilih, syarat minimal dukungan adalah 6,5 persen dari suara sah, yaitu 76.693 suara.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Akan dilaksanakan KPU Medan dan mulai mensosialisasikan hal ini kepada partai politik peserta Pemilu 2024 pada 25 Agustus 2024.
Pendaftaran calon akan dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Reporter : Syaipul Siregar