Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AdvertorialBeritaHeadlineHukumMedanPemerintahanPemprovsuPolitikRagamSumutWakil Rakyat

Kebijakan Bobby Nasution Sudah Sesuai UU, Plat Kendaraan Perusahaan Harus Sesuai Domisili

12
×

Kebijakan Bobby Nasution Sudah Sesuai UU, Plat Kendaraan Perusahaan Harus Sesuai Domisili

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN, Metrokreasi.com – Kebijakan Gubernur Sumut Bobby Nasution akan menerapkan plat kendaraan bermotor milik perusahaan yang beroperasi dan berdomisili di Sumut harus plat BK atau BB terjawab sudah. Sebab, hal itu telah mengacu dan sesuai dengan Undang-undang serta dasar hukum yang berlaku di Indonesia dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal itu diutarakan Akademisi/Dosen Prodi Hukum Bisnis Universitas Negeri Medan, Dewi Pika Lbn Batu, SH,.MH, Rabu (1/10/2025).

Example 300x600

Dijelaskan Dewi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.

Pada prinsipnya undang-undang tersebut bertujuan untuk pemerataan dan keadilan ekonomi, semisal kendaraan operasional suatu perusahaan, secara rutin memanfaatkan infrastruktur jalan daerah, sudah seyogyanya kewajiban pajak kendaraan bermotor harus disetorkan di daerah tersebut.

Kedua, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mewajibkan pendaftaran kepemilikan/penguasaan kendaraan bermotor sesuai domisili pemilik atau lokasi penguasaan kendaraan bermotor.

Dengan demikian, dalam Undang-undang tersebut menegaskan ketika sebuah korporasi atau badan usaha menetapkan basis operasi usaha utamanya di Sumatera Utara, maka korporasi tersebut wajib melakukan mutasi masuk dan balik nama ke Samsat Sumatera Utara.

“Dalam Undang-undang itu sudah jelas bahwa ada kewajiban untuk melakukan mutasi atau balik nama pemilik kendaraan,” jelasnya.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa hal ini sebagai bentuk upaya penertiban administrasi, menutup celah penghindaran pajak dan menjamin akurasi data kendaraan bermotor.

Ketiga, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, memberikan diskresi kepada Kepala Daerah untuk mengambil keputusan atau kebijakan atau tindakan dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik untuk kepentingan daerah dan melindungi hak-hak dasar warga daerah setempat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak terkecuali, memungkinkan Kepala Daerah berwenang mengeluarkan imbauan atau kebijakan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak.

Keempat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada prinsipnya menganut asas kepatuhan korporasi, mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas mewajibkan perusahaan mendaftarkan asetnya di wilayah operasionalnya seperti kendaraan bermotor.

“Semua Undang-undang itu menjelaskan dengan tegas bahwa korporasi atau pengusaha wajib mematuhi. Dan kepala daerah berwenang mengeluarkan imbauan atau kebijakan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak, ” ujarnya.

Reporter : Syaipul Siregar

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *