Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AdvertorialBeritaBlogHeadlineHukumKolomKriminalLintas AgamaMedanPendidikanTNI/PolriVideo Terkini

Kanit PPA Bersama Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Guru Pondok Pesantren Al-Mudzakir Atas Kasus Pencabulan Santri

159
×

Kanit PPA Bersama Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Guru Pondok Pesantren Al-Mudzakir Atas Kasus Pencabulan Santri

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putra Wijayanto didampingi Kanit PPA, Iptu Dearma Agustina Sinaga, Jumat (20/2/2026). (Ist)
Example 468x60

METROKREASI.COM, MEDAN – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap AMR (31), pemilik sekaligus guru Pondok Pesantren Al-Mudzakir di Jalan Pala, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, atas kasus pencabulan terhadap 4 santri perempuan yang masih berusia 14-17 tahun.”Bahkan salah seorang santri, berhasil disetubuhi.

Korban AM (16) warga Jalan Berantas Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putra Wijayanto didampingi Kanit PPA, Iptu Dearma Agustina Sinaga, Jumat (20/2/2026).

Example 300x600

Adapun kasus ini terungkap setelah salah satu santri meminta izin orang tua nya untuk berhenti dari pondok pesantren karena mengalami pencabulan. Setelah itu, orangtua santri lain juga melaporkan kejadian yang sama.

Bayu Putra menjelaskan, AMR melakukan pencabulan dengan cara merayu korban agar mau disetubuhi, dengan mengatakan bahwa hubungan suami istri hanya boleh dilakukan oleh korban dengan suaminya, yaitu AMR sendiri.

Modusnya agar santri mau dicabuli dan disetubuhi dengan cara meminjam handphone milik pelaku dan memberikan kesempatan anak untuk menonton video porno yang dikoleksi di HP miliknya (milik tersangka). Kemudian merayu korban dengan mengatakan sayang dan hubungan suami istri hanya boleh dilakukan oleh korban dengan suaminya yaitu tersangka.

“Pencabulan terjadi sejak November 2024, dan AMR melakukan aksi bejatnya saat istrinya keluar rumah berbelanja atau sedang tidur,” tambah Bayu. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan polisi, ternyata pondok pesantren yang didirikan AMR tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Deli Serdang.”Pesantren ini hanya memiliki 11 santri wanita dan 1 santri pria.

Sementara gurunya AMR dan istrinya. Polisi telah memeriksa 12 santri, dan 5 di antaranya menjadi korban pencabulan. AMR telah mengakui perbuatannya dan dia mengakui karena terobsesi dari film porno yang dikoleksinya” tegas Bayu.

Kejadian ini memicu kemarahan masyarakat dan menimbulkan keprihatinan atas keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan.(Pul)

Tonton Video Lagu Pemuda Anti Narkoba

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *