MEDAN, Metrokreasi.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Dr. Arridel Mindra, SPI., M.Si mengatakan, DJP Sumut 1 saat ini sedang menggalakkan atau mensosialisasikan sistem aplikasi CORETAX bagi Wajib Pajak (WP) untuk mempermudah dalam mengakses perpajakan.
“Dari aplikasi CORETAX, Wajib Pajak bisa berkomunikasi langsung dengan Kantor Pajak”. Ungkap Arridel Mindra dalam
gelar acara Media Gathering dan Silaturahmi antara DJP Sumut I dengan Media, Kamis (13/11/2025) di Kantor Kanwil DJP Sumut I, Aula Istana Maimun Lantai 8 Jalan Sukamulia No.17A Kota Medan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Dr. Arridel Mindra, SPI., M.Si, menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam meningkatkan transparansi dan edukasi pajak kepada masyarakat.
“Rekan-rekan media adalah mitra kami dalam mengedukasi publik. Dengan Melalui pemberitaan yang objektif, pesan tentang pentingnya membangun komunikasi publik yang konstruktif terkait pajak dapat tersampaikan,” ujarnya.
Arridel Mindra juga dengan terang menjelaskan bahwa transformasi digital perpajakan yang tengah berjalan melalui penerapan Coretax System merupakan langkah besar menuju administrasi perpajakan yang lebih adil, efisien, dan modern.
“Dengan Coretax, seluruh data wajib pajak terintegrasi secara digital, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan,” tambahnya.
Namun, keberhasilan transformasi itu tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga kesiapan sumber daya manusia, baik petugas maupun wajib pajak, dalam menyesuaikan diri dengan ekosistem digital.
Oleh sebab itu, DJP mendorong wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax sebagai gerbang menuju era baru administrasi pajak digital.
Fitur Taxpayer Account Management (TAM) dapat dimanfaatkan wajib pajak melaporkan SPT, hingga berkomunikasi langsung dengan otoritas pajak secara online. Sistem ini juga menjamin keamanan data dengan penerapan tanda tangan digital dan kode otorisasi pribadi bagi setiap pengguna.
Arridel menyampaikan sesuai dengan datanya baru sekitar 25 persen wajib pajak di wilayah DJP Sumut I yang telah mengaktifkan akun Coretax, yakni 93.099 wajib pajak dari total 347.424 WP. Sementara itu, 46.557 WP sudah memiliki Kode Otorisasi DJP, dan 273.100 WP belum memilikinya.
Sepanjang Januari hingga 31 Oktober 2025, DJP Sumut I telah melayani 345.722 SPT dari sembilan unit kerja yang tersebar di wilayah Sumatera Utara.
Dalam pengawasan, hingga 6 November, DJP Sumut I mengeluarkan 11.622 Surat Permintaan Penjelasan Data atau Keterangan (SP2DK).
Terkait penegakan, DJP Sumut I telah melakukan penagihan melalui surat paksa kepada 41.20 WP, penerbitan surat sita sebanyak 173 WP, pemblokiran rekening 144 WP, penjualan barang sitaan 38 WP, dan pencegahan satu WP.
Adapun total pencairan tunggakan pajak mencapai Rp447,4 miliar. Dalam tindak lanjut penyidikan, DJP Sumut I mengeluarkan 32 surat perintah penyidikan dengan 18 tersangka, serta 7 surat perintah penuntutan dan 7 tersangka dalam kasus berstatus P21.
Arridel menambahkan bahwa Menteri Keuangan memberikan perhatian besar terhadap kinerja DJP dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan digital ini.
“Kita makin percaya untuk model perpajakan berbasis digital ini,” katanya.
Ia menambahkan Coretax juga telah diuji ketangguhannya, termasuk dengan mengundang hacker agar sistem ini tahan terhadap serangan.
“Coretax terus ditingkatkan kemampuannya, pak Menteri sudah mengundang sejumlah hacker untuk mencobanya,” ungkap Arridel.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani, menegaskan peran media sangat penting dalam keberhasilan transformasi tersebut.
“DJP adalah penghimpun penerimaan negara terbesar. Komunikasi publik yang masif dan terpercaya adalah kunci untuk menjaga kepatuhan pajak secara berkelanjutan,” ujarnya.
Lusi juga menyampaikan apresiasi kepada 62 perwakilan media yang hadir dan menegaskan sinergi selama ini berkontribusi besar atas pencapaian Kanwil DJP Sumut I yang aktif dan berprestasi di tingkat nasional.
Menanggapi keluhan wajib pajak terkait kendala akses Coretax, Lusi menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan uji beban atau stress testing untuk menilai kemampuan sistem menghadapi beban berat dan mengidentifikasi titik kegagalan.
“Untuk itu, 42.000 pegawai pajak akan mengikuti uji bersama, kita akan melakukan stress testing secara serentak, ” jelasnya tanpa menyebutkan waktu pasti pelaksanaan.
Reporter : Syaipul Siregar


















