Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialBeritaHeadlineMedanNasionalPemerintahanPolitikRagam

Ini Kata Ketua KPU Medan, Tidak Dapat Formulir C, Warga Medan Bisa Tunjukan E – KTP

9
×

Ini Kata Ketua KPU Medan, Tidak Dapat Formulir C, Warga Medan Bisa Tunjukan E – KTP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Metrokreasi.com, Medan – Kasak-Kusuk warga Medan yang belum mendapatkan undangan atau formulir C untuk dapat memilih Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan, menjadi perhatian khusus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah.

Hal ini disampaikan Mutia Atiqah di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Selasa 26 November 2024 , Ditegaskannya, masyarakat tidak perlu panik jika belum mendapatka undangan (Formulir C) dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, warga masyarakat dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Example 300x600

“Proses pendistribusian fomulir C- pemberitahuan dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih (TPS).” Terang Mutia.

Kumudian, Mutia juga menjelaskan. bila ada warga tidak berada ditempat pada saat pendistribusian, warga masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS. Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS. Itulah tandanya warga yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih, walau tanpa surat pemberitahuan.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemilihan dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Maksudnya orang yang kategori DPTB adalah yang melakukan pindah memilih atau Pindah memilih karena pindah domisili atau karena tugas dan sedang kuliah. Dan, Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan kategori DPK yang tidak terdaftar di DPT tapi mempunyai KTP el.

Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 – 13.00, sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 – 13.00, Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 – 13.00.

Sementara itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M.Taufiqurrohman Munthe menambahkan, Bahwa pemilih membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP elektronik.

“Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. (2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.”jelasnya.

Reporter : SS/MK

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *